JAKARTA - Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja) menemukan akun Si Buny Yani (SBY), oknum yang telah memenggal video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan disebarkan ke media sosial hingga menimbulkan polemik di masyarakat. Ternyata, penyebar video tersebut merupakan pendukung salah satu pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pilkada DKI 2017 mendatang.
"Hasil temuan kami ternyata akun SBY ini menyebarkan form registrasi salah satu pendukung pasangan calon gubernur di Pilkada DKI," kata Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, lewat siaran persnya, Jumat (7/10/2016).
Atas temuan itu, Muannas berkesimpulan bahwa akun SBY ini sengaja melakukan black campaign terhadap pasangan petahana Ahok-Djarot. Namun dirinya enggan membeberkan siapa pasangan calon yang didukung akun SBY.
"Artinya yang bersangkutan adalah pendukung salah satu pasangan calon, sehingga pengunggahan video ini merupakan salah satu upaya black campaign terhadap pasangan Ahok-Djarot," ungkapnya.
Sementara itu, video yang dipenggal akun SBY soal kutipan ayat Alquran yang dipakai Ahok dalam sebuah pidatonya di Kepulauan Seribu, berujung pada tudingan bahwa Ahok telah melakukan penistaan terhadap agama Islam. Hasil temuan ini juga telah dilaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan adalah penyebar potongan video pernyataan Ahok, sehingga belakangan menimbulkan polemik di masyarakat dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 jucto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," jelas Muannas.
"Karena itu Komunitas Advokat Ahok-Djarot secara resmi hari ini, Jumat tanggal 7 September, melaporkan akun SBY (Si Buny Yani) ke Polda Metro Jaya pukul 17.00 WIB," paparnya.
Dalam siaran persnya, Kotak Adja juga agar mengharapkan warga DKI, khususnya umat Islam, tidak terpancing dan terprovokasi dan tetap obyektif menyikapinya, sehingga pelaksanaan Pilkada 2017 nanti dapat berjalan dengan aman dan lancar.
(Sumber: netralnews.com)

EmoticonEmoticon